KPK Verifikasi Laporan Amplop Menhut Raja Juli, Proses Analisis Maksimal 30 Hari Kerja

Yuwantoro Winduajie, Jurnalis
Jum'at 10 Juli 2026 21:05 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menganalisis laporan penolakan gratifikasi, berupa pemberian amplop oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang diduga diberikan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby.

Suhardiman sebelumnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK atas dugaan suap jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik memiliki waktu 30 hari kerja untuk melakukan analisis dan verifikasi terhadap laporan tersebut.

"Terkait dengan tenggat waktu pelaporan gratifikasi oleh pihak penerima adalah 30 hari kerja setelah dilakukan penerimaan. Kemudian KPK, khususnya Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik, juga memiliki waktu 30 hari kerja untuk melakukan analisis dan verifikasi atas laporan tersebut," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/7/2026).

"Tim juga akan berkoordinasi dengan pihak internal KPK, apakah ini ada kaitannya dengan penindakan yang sedang berjalan atau seperti apa irisannya. Tentu itu juga menjadi materi dalam proses analisis di ranah pencegahan," ujarnya.

 

Budi menjelaskan, KPK memiliki kewenangan meminta klarifikasi kepada pelapor maupun pihak lain apabila dibutuhkan dalam proses verifikasi. Tak menutup kemungkinan pihaknya akan memanggil langsung Raja Juli apabila keterangannya diperlukan.

"Jika memang ada kebutuhan melakukan klarifikasi kepada pihak pelapor ataupun pihak-pihak lainnya, itu terbuka kemungkinan. Jika nanti ada pemanggilan untuk klarifikasi, kami akan menyampaikan perkembangannya," pungkasnya.

Sebelumnya, Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK pada 3 Juli 2026 setelah mengaku menerima amplop yang ditinggalkan Suhardiman saat audiensi pada 2 Juni 2026. Menurut Raja Juli, amplop tersebut kemudian dikembalikan melalui ajudannya kepada pihak Suhardiman pada 12 Juni 2026.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya