JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras 27 pelaku melakukan pemerkosaan terhadap seorang remaja berusia 15 tahun di Sampang, Madura, Jawa Timur. Polisi didorong untuk menerapkan hukuman maksimal terhadap pelaku.
Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Siti Ma'rifah, menyatakan rasa kekecewaan dan keprihatinan atas adanya kasus kekerasan seksual terhadap anak. Ia menegaskan bahwa tindakan para pelaku sama sekali tidak bisa ditoleransi.
"Tentu kita sangat kecewa, prihatin, dan mengecam keras. Kembali lagi terjadi rudapaksa terhadap anak di bawah umur, apalagi ini pelakunya mencapai 27 orang, di antaranya juga ada yang masih anak-anak. Tidak ada ruang untuk terjadinya peristiwa biadab seperti ini dan terus berulang," ujar Siti, Minggu (12/7/2026).
Siti mendesak aparat penegak hukum untuk bergerak cepat dan bertindak tanpa pandang bulu. Ia meminta seluruh pelaku yang terlibat harus segera diseret ke meja hijau dan diberi hukuman maksimal.
"Hukuman berat harus diberlakukan agar tidak terjadi lagi peristiwa yang sama. Aparat penegak hukum harus segera menangkap seluruh pelaku tanpa terkecuali dan menerapkan hukuman maksimal," kata dia menegaskan.
Pasalnya, Indonesia saat ini telah memiliki instrumen hukum yang kuat untuk menjerat para pelaku, mulai dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU tentang Perlindungan Anak, hingga UU Pornografi.
Di sisi lain, Siti meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Pemerintah Daerah, serta tokoh ulama setempat untuk bersinergi melakukan rehabilitasi terhadap korban pemerkosaan.
"Mereka harus berperan aktif memberikan trauma healing kepada korban agar dapat kembali pulih, baik secara fisik maupun psikis," pungkasnya.