JAKARTA - Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan kompak meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo, terkait sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Dalam persidangan yang digelar pada Senin (13/7/2026), Polda Metro Jaya selaku termohon lebih dahulu membacakan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut. Melalui petitumnya, Polda Metro Jaya meminta hakim menolak seluruh permohonan Roy Suryo.
"Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut: menolak seluruh permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar anggota Bidang Hukum Polda Metro Jaya, AKBP Iverson Manossoh.
Selain itu, Polda Metro Jaya meminta hakim menyatakan seluruh tindakan penyidikan yang dilakukan berdasarkan sejumlah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), mulai dari 14 Juli 2025 hingga 15 April 2026, juga sah menurut hukum.