Kejari juga meminta hakim menyatakan surat penetapan tersangka terhadap Roy Suryo tertanggal 7 November 2025 sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, Kejari Jakarta Selatan memohon agar hakim menolak seluruh permohonan praperadilan Roy Suryo serta membebankan biaya perkara kepada pemohon.
"Atau apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," ujar jaksa.
(Awaludin)