Dalam petitumnya, Polda Metro Jaya turut memohon agar biaya perkara dibebankan kepada pemohon atau diputus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku apabila hakim memiliki pertimbangan lain.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku turut termohon juga meminta hakim menolak permohonan praperadilan Roy Suryo.
Dalam eksepsinya, tim Biro Hukum Kejari Jakarta Selatan meminta majelis menerima dan mengabulkan seluruh dalil eksepsi yang diajukan.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar perwakilan Kejari Jakarta Selatan saat membacakan petitum.
Pada pokok perkara, Kejari Jakarta Selatan meminta hakim menyatakan permohonan praperadilan gugur demi hukum berdasarkan Pasal 137, Pasal 138, dan Pasal 139 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana juncto ketentuan peralihan Pasal 361 huruf A Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.