JAKARTA - Status mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah di Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjadi sorotan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai siapa yang akan menggantikan Febrie dalam struktur organisasi Satgas PKH, khususnya pada posisi Ketua Pelaksana yang dijabatnya.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan penjelasan mengenai posisi Ketua Pelaksana Satgas PKH akan disampaikan oleh Kejaksaan Agung.
"Nanti itu akan dijelaskan oleh Kejaksaan Agung ya," kata Barita usai rapat Satgas PKH di Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Senin (13/7/2026).
Meski belum menjelaskan status pengganti Febrie, Barita memastikan berbagai program dan target Satgas PKH tetap berjalan.
Menurut dia, pelaksanaan tugas satgas tidak bergantung pada individu tertentu, melainkan pada sistem organisasi yang telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
"Prinsip organisasi tidak ditentukan orang perorangan, tetapi sistem tata kelola yang baik," ungkap Barita.
Dia menegaskan, Satgas PKH tetap menjalankan tiga fungsi utama, yakni penguasaan kembali kawasan hutan, penagihan denda administratif, serta pemulihan aset kawasan hutan.
Menurutnya, berbagai dinamika yang terjadi, termasuk proses hukum terhadap pihak tertentu, tidak memengaruhi pelaksanaan tugas satgas.
"Jadi itu tidak terpengaruh sama sekali dalam berbagai dinamika yang ada karena prinsip hukum kita tidak tergantung pada orang perorangan, tidak tergantung pada pribadi-pribadi, tetapi sistem pengelolaan yang diatur oleh mekanisme ketentuan peraturan," pungkasnya.
Sebelumnya, Febrie mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus pada 11 Juli 2026 dan pengunduran dirinya telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Tak lama setelah itu, penyidik Kortas Tipidkor Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani.
(Fahmi Firdaus )