JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkap alasan Kejaksaan Agung menerima pengalihan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari Polri.
Menurut Anang, pengalihan penanganan perkara tersebut dilakukan karena salah satu pihak yang diduga terlibat merupakan oknum dari internal Kejaksaan. Selain itu, langkah tersebut merupakan bentuk kolaborasi antaraparat penegak hukum dalam mempercepat penyelesaian perkara.
"Ini kan penanganannya diserahkan. Inilah salah satu bentuk kolaborasi kita dengan penyidik. Kebetulan salah satu yang diduga merupakan oknum di internal kami," ujar Anang di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).
"Yang jelas, pada Sabtu kemarin kami telah menerima pengalihan administrasi penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan penyerahan berita acara pemeriksaan (BAP), barang bukti, serta tersangka," katanya.