Krisna mengaku, penyidik kepolisian tidak menjelaskan tentang perbuatan apa yang dilakukan Roy Suryo sehingga Roy Suryo terjerat dugaan kasus pidana hingga membuat dia dipanggil polisi sebagai saksi kala itu. Penyidik juga tidak menjelaskan seperti apakah Roy Suryo melakukan hacking pada laptop Jokowi untuk menguasai dokumen milik Jokowi agar Roy Suryo bisa melakukan pengunggahan, penambahan, pengurangan, perusakan, atau pemindahan informasi atau dokumen elektronik milik Jokowi tersebut.
"Ada pertanyaan penyidik saksi melihat atau mendengar pemohon mengambil atau mencuri secara fisik informasi atau dokumen elektronik milik joko widodo, ada tidak ditanyakan? Merusak, memindahkan informasi atau dokumen saudara Joko Widodo yang menyebabkan saudara Joko Widodo kehilangan akses atau dokumen milik saudara Joko Widodo oleh pemohon?" tanya pengacara Roy.
"Tidak. Tidak," jawab Krisna.
Lebih jauh, Krisna mengaku, penyidik kepolisian juga tidak menjelaskan pokok persoalan dalam kasus yang menjerat Roy Suryo itu, apakah dokumen ijazah Jokowi ataukah dokumen yang diupload Dian Sandi.
"Apakah saksi tahu yang dipermasalahkan itu hard dokumen saudara Joko Widodo atau dokumen yang diupload Dian Sandi, pernah dijelaskan penyidik?" tanya pengacara Roy lagi.
"Tidak," kata Krisna.
(Awaludin)