JAKARTA - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menjelaskan alasan pihaknya hanya memberlakukan pencegahan ke luar negeri (cekal) selama 20 hari terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Agus mengatakan, permohonan pencekalan yang diajukan Polda Metro Jaya masih bersifat sementara. Karena itu, masa pencegahan yang diberikan juga hanya berlaku selama 20 hari.
"Ya karena masih sementara ya, kemarin yang diajukan oleh Polda Metro Jaya. Jadi kita kasih 20 hari. Kita tunggu dari Kejaksaan," kata Agus saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).
"Sementara ya, 20 hari, sesuai permintaan dari Polda Metro Jaya. Sekarang kan sudah diserahkan ke Kejaksaan penanganannya," ujarnya.
Selain Febrie, Agus mengungkapkan bahwa Imigrasi juga mencegah satu tersangka lainnya, yakni Don Ritto (DR), untuk bepergian ke luar negeri.
"Ya, dicekal dua orang itu," kata Agus.
Ia menambahkan, setelah masa pencegahan selama 20 hari berakhir, pihaknya akan menunggu permintaan lanjutan dari Kejaksaan apabila pencegahan perlu diperpanjang.
"Kita tunggu nanti, setelah 20 hari akan ada permintaan lagi dari Kejaksaan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah memproses pencegahan ke luar negeri terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas, Hendarsam Marantoko, menyatakan proses pencegahan terhadap keduanya telah rampung. Pencegahan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui Surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Direskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.
"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta)," kata Hendarsam dalam keterangannya, Minggu (12/7/2026).
(Awaludin)