Menteri Imipas Ungkap Alasan Febrie Adriansyah Hanya Dicekal 20 Hari

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Selasa 14 Juli 2026 17:05 WIB
Menteri Imipas, Agus Andrianto (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menjelaskan alasan pihaknya hanya memberlakukan pencegahan ke luar negeri (cekal) selama 20 hari terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Agus mengatakan, permohonan pencekalan yang diajukan Polda Metro Jaya masih bersifat sementara. Karena itu, masa pencegahan yang diberikan juga hanya berlaku selama 20 hari.

"Ya karena masih sementara ya, kemarin yang diajukan oleh Polda Metro Jaya. Jadi kita kasih 20 hari. Kita tunggu dari Kejaksaan," kata Agus saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).

"Sementara ya, 20 hari, sesuai permintaan dari Polda Metro Jaya. Sekarang kan sudah diserahkan ke Kejaksaan penanganannya," ujarnya.

Selain Febrie, Agus mengungkapkan bahwa Imigrasi juga mencegah satu tersangka lainnya, yakni Don Ritto (DR), untuk bepergian ke luar negeri.

"Ya, dicekal dua orang itu," kata Agus.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya