IRAK - Dewan Kehakiman Tertinggi Irak mengumumkan penemuan 375 kg emas yang terkait dengan kasus penangkapan mantan Wakil Menteri Perminyakan bidang Pengolahan, Adnan Al Jumaili, atas dugaan korupsi.
Hakim Dhia Jafar dari Pengadilan Pidana Antikorupsi Pusat menyatakan, bahwa 358 kg logam mulia tersebut diamankan dalam sebuah operasi yang melibatkan otoritas wilayah Kurdistan, di bawah pengawasan Ketua Dewan Kehakiman Tertinggi, Faiq Zidan.
‘’Sebanyak 17 kg tambahan disita dalam penyelidikan terpisah pada hari yang sama. Rincian mengenai operasi tersebut tidak diungkapkan,” ujarnya dilansir Al Jazeera, Rabu (15/7/2026).
Aset-aset tersebut terkait dengan penyelidikan yang sedang berlangsung terhadap al-Jumaili, yang ditahan pada bulan Mei dan secara resmi diberhentikan dari jabatannya pada tanggal 2 Juni.
Penyelidikan ini mencakup berbagai aktivitas sejak Oktober lalu dan berfokus pada dugaan bahwa al-Jumaili menyalahgunakan sumber daya negara serta kontrak pemerintah demi mendapatkan uang suap dan keuntungan pribadi.
Penyitaan emas terbaru sebagai bagian dari penyelidikan terhadap al-Jumaili ini menyusul penemuan besar yang diumumkan Kamis lalu, ketika pihak berwenang menemukan uang senilai 14 miliar dinar Irak atau US$10,6 juta yang disembunyikan di dalam saluran pembuangan air hujan.
(Fahmi Firdaus )