Sebelumnya, Kejagung menerbitkan tiga sprindik terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU setelah penanganan perkara dialihkan dari Polri. Korps Adhyaksa juga mengaku telah menerima sejumlah barang bukti dari penyidik Kortas Tipikor Polri.
"Saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan sebanyak tiga sprindik," kata Anang dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Adapun tiga sprindik tersebut meliputi:
1. Sprindik Nomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel.
2. Sprindik Nomor 44 terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek batu bara di PT PLN yang menyebabkan blackout.
3. Sprindik Nomor 45 terkait dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asabri.
(Awaludin)