Kubu Roy Suryo Berencana Ajukan Praperadilan Jilid III Terkait Penerapan Pasal 35 UU ITE

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Rabu 15 Juli 2026 20:30 WIB
Abdul Gafur Sangadji, kuasa hukum Roy Suryo (foto: Okezone)
Share :

Karena itu, pihaknya berharap hakim mengabulkan permohonan praperadilan tersebut sehingga penerapan Pasal 32 UU ITE terhadap Roy Suryo dinyatakan tidak sah.

Gafur menambahkan, berdasarkan penilaian pihaknya, tidak ada saksi yang diperiksa penyidik dalam perkara dugaan ijazah palsu Jokowi yang dapat menjelaskan adanya dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU ITE.

"Penetapan tersangka harus dilihat dari kualitas minimal dua alat bukti permulaan yang cukup. Jadi bukan soal banyaknya alat bukti. Sebanyak 148 saksi yang diperiksa Polda Metro Jaya lebih banyak menerangkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, bukan pada pokok perkara Pasal 32 yang ancaman pidananya delapan tahun," pungkasnya.
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya