Sebelumnya, Anggota tim khusus yang dibentuk untuk menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang Febrie mayoritas merupakan eks penyelidik dan jaksa yang pernah bertugas di KPK.
Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pihaknya telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengusut kasus tersebut. Dalam sprindik tersebut, pihaknya membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan orang.
"Dalam sprindik baru kita bentuk tim khusus yang terdiri atas 9 orang. Yang jelas sebagian besar berasal dari mantan penyidik KPK, jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK," ucap Anang dalam konferensi pers, Rabu (15/7/2026).
"Kurang lebih 9 orang, di antaranya ada Saudara Priyono, ada Saudara Chatarina Girsang," sambung dia.
(Rahman Asmardika)