JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan sidang perdana eks Kasi Intelijen Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo terkait kasus dugaan gratifikasi akan digelar pada 28 Juli 2026. Budiman akan didakwa dengan pasal gratifikasi dengan nilai penerimaan mencapai miliaran rupiah.
Adapun, untuk susunan majelis terdiri dari Brelly Yuniar selaku hakim ketua dengan anggota Edward Agus dan Hiashinta Manalu. Dalam persidangan mendatang, jaksa akan menuntut Budiman dengan dakwaan penerimaan gratifikasi senilai lebih dari Rp5,7 miliar.
"Kami pun mendakwa dengan dakwaan penerimaan gratifikasi sejumlah lebih dari Rp5,7 miliar termasuk penerimaan lain dalam bentuk berbagai mata uang asing," kata Jaksa KPK, M. Takdir dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Takdir belum mengungkap siapa saja pihak pemberi. Menurutnya, hal itu akan dibeberkan dalam pembuktian di persidangan.
(Rahman Asmardika)