Optimistis Eksepsinya Dikabulkan Hakim, Dokter Tifa: Sudah Dikaji Secara Ilmu dan Fakta

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Kamis 16 Juli 2026 10:21 WIB
Dokter Tifa akan menjalani sidang tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah Ijazah Jokowi hari ini.
Share :

Kubu Tifa menilai surat dakwaan itu tidak dapat diterima lantaran hak menuntut dari JPU telah gugur. Sebab, telah terjadi pencabutan aduan atas kasus yang sama. "Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum (Null and Void) karena kabur, tidak cermat, dan melanggar asas legalitas (Obscuur Libel)," lanjut dia.

Kuasa Hukum juga meminta agar seluruh pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Tifa harus dihentikan. Majelis hakim pun diminta agar Tifa dipulihkan nama baik hingga harta dan martabatnya.

"Memerintahkan agar pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Tifauzia Tyassuma dihentikan. Memulihkan nama baik, kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabat Terdakwa Tifauzia Tyassuma pada keadaan semula," tandasnya.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya