Jaksa menegaskan surat dakwaan yang telah dibacakan di persidangan sebelumnya disusun secara cermat, jelas, lengkap, dan tidak obscuur. Legal standing pelapor, dalam hal ini Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), juga ditegaskan jaksa valid dan bebas dari kekeliruan dalam menyebutkan objek yang didakwakan.
"Saksi Ir. H. Joko Widodo adalah subjek data atau korban langsung yang hak konstitusional dan data pribadinya melekat secara inherent pada objek ijazah yang dimanipulasi oleh terdakwa," sambungnya.
Jaksa menilai sejumlah dalil eksepsi terdakwa yang diajukan bersifat prematur karena telah memasuki pokok perkara. Hal tersebut seharusnya diuji dalam persidangan pembuktian.
"Seluruh dalil perlawanan mengenai hak imunitas saksi, kebebasan pers, penolakan bukti tangkapan layar, hingga cacat prosedur laporan berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009, secara nyata telah melompat jauh memasuki materi pokok perkara," pungkasnya.
(Arief Setyadi )