Dalam laporan yang diajukan ke KPK, AMATIR menduga terdapat kejanggalan dalam penerbitan PKKPR. Ketua Umum AMATIR Nardo Pasaribu menyebut pihaknya menemukan indikasi pelanggaran prosedur administratif dalam proses penerbitan izin tersebut.
Menurut Nardo, PKKPR diterbitkan pada 27 Februari 2026, sedangkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah terbit pada 18 Desember 2025. Ia menilai rentang waktu tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pelaksanaan tahapan peninjauan dan analisis tata ruang di lapangan.
"Kecuali prosedur lapangan tersebut diabaikan atau tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya," kata Nardo.
(Fahmi Firdaus )