Sementara kuasa hukum pelapor dari Tim Hukum Merah Putih, Imam Mahdi, menyatakan laporan ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat dalam berkomunikasi di ruang publik. Ia meminta agar semua pihak menghormati hak-hak individu dalam berdemokrasi.
"Telah diduga melakukan sebuah perbuatan yang kurang menyenangkan, contoh pada masyarakat. Yang harapannya ini bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat Indonesia bahwa bijaklah dalam berdemokrasi, bijaklah terhadap seseorang, hormatilah hak-hak seseorang, siapapun itu," kata Imam Mahdi.
Pihak pelapor telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, termasuk rekaman pernyataan dan temuan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kini, Taufik dan tim kuasa hukumnya menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian.
"Jadi kita pasrahkan semuanya kepada pihak penyidik, khususnya kepolisian Polres Jakarta Selatan," ujar Imam Mahdi.
(Arief Setyadi )