3 Pengedar Rokok Elektrik 'Narkoba' Merek Thug dan Yakuza Ditangkap!

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Sabtu 18 Juli 2026 13:40 WIB
Polisi tangkap pengedar vape narkoba (Foto: Ilustrasi/Okezone)
Share :

"Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap Meisya dan Recky, didapatkan informasi bahwa Sdri Meisya sedang berada di Apartemen Serpong M-Town Residences," ujar Eko.

Polisi kemudian menuju lokasi dan mendapati Meisya, Recky, serta seorang lainnya bernama Hudan. Ketiganya langsung dibawa ke kantor Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan.

"Dari hasil keterangan didapati bahwa sdr Steven masih menyimpan vape etomidate bermerek Yakuza sejumlah tujuh pcs yang berasal dari Recky dan disimpan di atas plafon balkon lantai 21 AA Apartemen Bassura, Jakarta Timur," ucap Eko.

Dari operasi itu, kata Eko, polisi menyita dua unit handphone, satu paket berisi 10 bungkus vape merek Thug yang mengandung etomidate, tujuh buah vape merek Yakuza yang mengandung MDMA, lima unit iPhone 17 Pro Max, dan satu unit iPhone 14 Pro.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni Steven, Recky, dan Meisya. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2023 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana subsidair Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2023 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana subsidair Pasal 609 Ayat (2) huruf b jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya