"Apakah praperadilannya nanti akan diajukan lagi atau tidak tunggu saja tanggal mainnya. Nah nanti tunggu tanggal mainnya, tunggu hasil keputusan dari para kuasa hukum saya,"pungkasnya.
Roy Suryo tercatat sudah tiga kali mengajukan permohonan praperadilan. Dia saat ini sedang menyiapkan gugatan praperadilan ketiga untuk meminta ganti rugi akibat sempat ditahan Polda Metro Jaya.
Sebab, dalam praperadilan pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa penahanan tersebut tidak sah.
Adapun praperadilan kedua berkaitan dengan penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. Namun, hakim menolak permohonan praperadilan sehingga proses penetapan tersangka Roy Suryo tetap dianggap sah.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Roy terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Dalam amar putusan, hakim menyatakan permohonan yang diajukan sudah tidak relevan untuk diperiksa lebih lanjut.
Hakim menilai permohonan tersebut diajukan ketika perkara pokok telah dilimpahkan ke pengadilan sehingga praperadilan tidak lagi relevan untuk diperiksa.
(Fahmi Firdaus )