Kepada penyidik, DM mengaku telah menjalankan aktivitas penyimpanan dan peredaran obat keras ilegal selama sekitar satu tahun. Obat-obatan itu diedarkan menggunakan mobil operasional ke wilayah Dramaga, Kemang, Ciomas hingga Bandung Barat atas kendali seorang buronan berinisial JC.
Pengungkapan kedua dilakukan pada Selasa, 14 Juli 2026. Polisi menangkap pria berinisial IM di kawasan Matraman, Jakarta Timur.
Dari hasil pengembangan, petugas menggeledah rumah kontrakan tersangka di Perumahan Gardenia Cikeas, Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
"Petugas yang melakukan pengembangan ke rumah kontrakan tersangka di Perumahan Gardenia Cikeas, Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, dibuat terkejut saat menemukan gudang penyimpanan masif berisi 913.650 butir OKT," ujar Wikha.
Barang bukti yang diamankan dari gudang tersebut meliputi 201.670 butir Tramadol, 205.980 butir Trihexyphenidyl, 290.000 butir Hexymer, dan 216.000 butir Pil Y. Obat-obatan itu diduga akan dipasok menggunakan sepeda motor ke wilayah Kabupaten Bogor, Cibubur, dan Bekasi atas instruksi pemasok berinisial RK yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).