Dalam kesempatan yang sama, Yusril juga memastikan Miqdad bukan seorang ulama. Menurutnya, selama sekitar tiga tahun berada di Indonesia, Miqdad tidak melakukan aktivitas dakwah maupun kegiatan keagamaan sebagaimana seorang ulama.
"Beliau orang biasa dengan aktivitas-aktivitas barangkali di dunia bisnis tapi tidak terkait dengan kegiatan-kegiatan sebagai ulama," tandasnya.
Sebagai informasi, Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menangkap Abdul Karim Raeq Miqdad yang berstatus buronan NCB Interpol Nicosia atas dugaan tindak pidana terorisme. Setelah ditangkap, yang bersangkutan kemudian dideportasi ke Siprus. Hal itu disampaikan Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko.
(Rahman Asmardika)