Menko Yusril Akan Kunjungi MUI Malam Ini, Jelaskan Penangkapan WNA Palestina

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Rabu 22 Juli 2026 16:34 WIB
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra.
Share :

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, akan menyambangi Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Rabu (22/7/2026) malam untuk memberikan penjelasan terkait penangkapan warga negara (WN) Palestina, Abdul Karim Raeq Miqdad. Langkah ini diambil Yusril menyusul pernyataan MUI yang menyoroti penangkapan dan deportasi Abdul Karim ke Siprus oleh Polri.

Yusril mengatakan klarifikasi tersebut diperlukan untuk meluruskan berbagai informasi yang simpang siur terkait kasus Abdul Karim Raeq Miqdad. Di antara informasi yang beredar adalah kabar yang menyebut Miqdad merupakan aktivis kemanusiaan di Gaza hingga isu bahwa ia akan diserahkan ke Israel setelah dideportasi ke Siprus.

"Malam ini jam 7 saya akan menemui ormas-ormas Islam di kantor Majelis Ulama Indonesia karena Majelis Ulama sudah meminta pemerintah mengklarifikasi kasus Abdul Karim dan malam ini saya akan menyampaikan penjelasan resmi kepada ormas-ormas Islam," kata Yusril kepada wartawan, Rabu.

Yusril sebelumnya telah menegaskan bahwa Abdul Karim Miqdad adalah buron NCB Interpol Nicosia pelaku tindak pidana terorisme dan penindakannya merupakan penegakan hukum terhadap individu yang bersangkutan. Karena itu, kasus tersebut tidak memengaruhi komitmen Pemerintah Indonesia dalam mendukung kemerdekaan Palestina.

"Pemerintah RI di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto tegas, komitmen untuk mendukung kemerdekaan Palestina tidak pernah berkurang sedikit pun juga," lanjut Yusril.

Dalam kesempatan yang sama, Yusril juga memastikan Miqdad bukan seorang ulama. Menurutnya, selama sekitar tiga tahun berada di Indonesia, Miqdad tidak melakukan aktivitas dakwah maupun kegiatan keagamaan sebagaimana seorang ulama.

"Beliau orang biasa dengan aktivitas-aktivitas barangkali di dunia bisnis tapi tidak terkait dengan kegiatan-kegiatan sebagai ulama," tandasnya.

Sebagai informasi, Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menangkap Abdul Karim Raeq Miqdad yang berstatus buronan NCB Interpol Nicosia atas dugaan tindak pidana terorisme. Setelah ditangkap, yang bersangkutan kemudian dideportasi ke Siprus. Hal itu disampaikan Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya