Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Jaksa Diminta Perbaiki Berkas Perkara

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Kamis 23 Juli 2026 10:34 WIB
Dokter Tifa (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menerima eksepsi yang diajukan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis (23/7/2026).

Dengan diterimanya eksepsi tersebut, persidangan tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.

"Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima," kata Ketua Majelis Hakim, Christina Endarwati saat membacakan putusan sela di ruang sidang.

"Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada Penuntut Umum," ujar hakim.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya