Dia menuturkan dugaan pemerasan kembali terjadi ketika terdakwa meminta uang Rp350 juta saat bertemu dengan paman korban di sebuah di mal di bilangan Jakarta Barat.
Korban disebut sempat mentransfer Rp50 juta sebelum melaporkan dugaan pemerasan dan pengancaman itu ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 3 Maret 2026.
Refly mengungkapkan ancaman pidana dalam perkara tersebut berkisar antara empat hingga sembilan tahun penjara, bergantung pada pasal yang nantinya dinyatakan terbukti dalam persidangan.
"Kami berharap proses hukum berjalan sesuai kebenaran dan keadilan. Kami meyakini dugaan pemerasan terjadi setidaknya dua kali, pertama saat pengembalian uang dan kedua setelah laporan polisi dibuat yang diduga kembali digunakan untuk meminta uang," tutup Refly.
Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa, Iskandar Halimunte mengatakan majelis hakim menunda pemeriksaan pokok perkara hingga proses praperadilan yang diajukan selesai diputus.
"Karena praperadilan sedang berjalan, maka perkara pokok ditunda. Apabila praperadilan sudah diputus, maka sidang perkara pokok akan dilanjutkan pada tanggal tersebut," kata Iskandar.
(Fahmi Firdaus )