Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait PSU Sentul City 

Agustina Wulandari , Jurnalis
Kamis 23 Juli 2026 10:28 WIB
Pemkab Bogor tegaskan komitmen jalankan putusan PTUN Bandung. (Foto: dok Pemkab Bogor)
Share :

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap putusan pengadilan, Pemkab Bogor melalui Bagian Kerja Sama Daerah dan Bantuan Hukum telah melaksanakan berbagai tahapan tindak lanjut sesuai amar putusan.

Amar putusan telah melalui pertimbangan hakim yang tertuang dalam putusan a quo yaitu dengan mempertimbangkan Pasal 26 Perda Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2012 bupati melakukan pembinaan dan pengawasan dalam proses penyerahan Psu.

"Perkembangan pelaksanaannya juga telah dilaporkan secara resmi kepada Ketua PTUN Bandung pada 20 Mei, 24 Juni, dan 9 Juli 2026," kata Titto.

Laporan tersebut, lanjutnya, memuat langkah-langkah yang telah dilakukan Pemkab Bogor, hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan putusan, serta bukti-bukti pelaksanaan sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Terkait beredarnya Surat Nomor 998/KPTUN.W2.TUN.2/HK2.6/VII/2026 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif tertanggal 10 Juli 2026, Titto mengatakan pihaknya akan meminta klarifikasi kepada Ketua PTUN Bandung.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya