"Klarifikasi tersebut dilakukan untuk memperoleh kepastian mengenai keabsahan dokumen dimaksud serta mekanisme penyampaiannya, mengingat dalam forum pemeriksaan dan pengawasan Ketua PTUN Bandung telah menyampaikan bahwa surat tersebut tidak diperuntukkan sebagai tembusan kepada para pihak," ucapnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini Pemkab Bogor juga belum menerima permintaan klarifikasi maupun tindak lanjut dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait surat tersebut.
Titto juga menjelaskan bahwa pelaksanaan Putusan Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg melibatkan kewenangan beberapa instansi.
Menurutnya, Pemkab Bogor bertanggung jawab melaksanakan amar putusan sesuai kewenangannya. Sementara tahapan akhir berupa penerbitan Sertipikat Hak Pakai menjadi kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai tindak lanjut proses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).
"Karena itu, penyelesaian putusan secara holistik memerlukan sinergi seluruh instansi sesuai kewenangan masing-masing. Pemerintah Kabupaten Bogor tetap berkomitmen menyelesaikan pelaksanaan putusan tersebut secara bertahap, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tuturnya.