Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait PSU Sentul City 

Agustina Wulandari , Jurnalis
Kamis 23 Juli 2026 10:28 WIB
Pemkab Bogor tegaskan komitmen jalankan putusan PTUN Bandung. (Foto: dok Pemkab Bogor)
Share :

Sementara, PT Sentul City Tbk sebagai pihak turut tergugat intervensi menjelaskan, pihaknya akan terus menghormati dan mematuhi segala keputusan hukum yang telah berkekuatan hukum sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg 

PT Sentul City telah melaksanakan apa yang dibutuhkan pemerintah dalam menjaga komitmen demi kenyamanan warga, salah satunya penyerahan PSU.

"Apa yang kita lakukan, tentu berdasarkan dengan aturan-aturan pemerintah. Sehingga, apapun yang pemerintah butuhkan, kita laksanakan demi menjaga kenyamanan warga, salah satunya yang dipersoalkan yakni penyerahan PSU," ucap Maesa Putri Public Relation PT Sentul City Tbk.

Ia menegaskan, PT Sentul City Tbk akan mengikuti perintah, aturan hingga putusan yang diberikan pemerintah agar aspirasi warga Sentul City ditampung berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami sangat menghormati semuanya, kita akan jalankan apa yang diputuskan PTUN Bandung, yang diperintah Pemkab Bogor maupun yang menjadi aspirasi warga Sentul City, tentunya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ke depannya kami berkomitmen berusaha yang terbaik untuk kepentingan warga sentul city," ucapnya.

(Agustina Wulandari )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya