BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menegaskan komitmennya dan menghormati untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Putusan dengan Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg tersebut merupakan gugatan warga Perumahan Sentul City sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya informasi di ruang publik mengenai proses pelaksanaan putusan tersebut. "Pemkab Bogor menghormati setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan berkomitmen menjalankan amar putusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Kepala Bagian Kerja Sama Daerah dan Bantuan Hukum Setda Kabupaten Bogor Titto Jaelani dalam keterangannya, Kamis (16/7).
Titto menjelaskan, pada 9 Juli 2026 PTUN Bandung telah melaksanakan pemeriksaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Putusan Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg. Dalam forum tersebut, Ketua PTUN Bandung menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi difokuskan pada amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, imbuhnya, Ketua PTUN Bandung juga menyampaikan rencana penerbitan surat pemberitahuan kepada Gubernur Jawa Barat pada 10 Juli 2026 sebagai bagian dari mekanisme pengawasan pelaksanaan putusan.
"Pada kesempatan yang sama, Ketua PTUN Bandung juga menjelaskan bahwa surat pemberitahuan tersebut tidak diperuntukkan sebagai tembusan kepada para pihak, baik pemohon maupun termohon," ujarnya.