JAKARTA - Kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah merupakan perkara yang sangat menarik bagi kalangan advokat. Bahkan, kasus tersebut sebagai the dream case atau kasus impian.
Demikian disampaikan Pengacara Hotman Paris Hutapea di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/7/2026).
Hotman mengatakan kasus tersebut merupakan perkara besar yang tak hanya menyedot perhatian publik melainkan juga oleh banyak pengacara. "Sepertinya adalah, inilah di Amerika disebut the dream case," kata Hotman.
Ia mengungkapkan minat besar kalangan advokat terhadap perkara tersebut. Bahkan, setelah dirinya mundur, banyak pengacara yang menghubunginya untuk dapat bergabung dengan tim pembela Febrie.
"Dan yang lucunya lagi, di WA saya udah ratusan pengacara: 'Suntik aku dong dengan timmu', sudah ratusan. Karena bagi semua pengacara itu yang lain-lain itu adalah kasus besar sekali," jelasnya.
Hotman menuturkan bahwa dia sebenarnya sempat diminta untuk tetap bertahan. Ia mengaku telah menyampaikan keinginannya mundur karena masih mengalami sakit pada punggung dan bekas operasi.
Namun, permintaan itu sempat ditahan oleh pihak Febrie Adriansyah yang menilai kehadirannya penting dalam persidangan. "Dia (Febrie) bilang begini, 'Enggak ada figur yang tandingin dia,' katanya. Itu aja," ucapnya.
Meski demikian, Hotman akhirnya memutuskan mengumumkan pengunduran dirinya. Ia menegaskan keputusan itu murni karena kondisi kesehatan. Setelah menjalani operasi saraf kejepit pada 9 Juli di Mount Elizabeth Hospital, Singapura, dokter memintanya beristirahat total selama dua pekan dan mengurangi aktivitas kerja.
"Tapi dokternya bilang, If you continue to do that, I'm not responsible (Kalau Anda tetap melakukan itu, saya tidak bisa bertanggung jawab). Pusing gua langsung," ujarnya.
Hotman juga berpesan agar Febrie tidak ragu menggunakan jasa pengacara dalam menghadapi proses hukum. Menurutnya, pendampingan hukum merupakan hak setiap orang yang berhadapan dengan perkara pidana.
"Karena tidak ada perkara korupsi yang tidak pakai pengacara. Jutaan sudah perkara korupsi, bahkan ada terdakwa yang memakai sepuluh pengacara. Jadi, di samping hak daripada semua orang, juga undang-undang mengatakan yang ancamannya lima tahun, ya, pengadilan wajib menunjuk pengacara,"pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )