Rudi juga menilai penanganan perkara di Kejaksaan Agung lebih efektif, karena proses penyidikan dan penuntutan berada dalam satu institusi sehingga memudahkan koordinasi hingga tahap persidangan.
"Jika diserahkan ke lembaga aparat di Kejaksaan yang kebetulan juga penyidik, mudah-mudahan ke depan tidak bolak-balik, karena menurut undang-undang, korupsi adalah perkara yang harus didahulukan," ujar Rudi.
"Nah, alasan hukum seperti itulah sehingga penanganan perkara oleh penyidik pada Jampidsus sangat argumentatif dan secara hukum bisa diterima," pungkasnya.
(Awaludin)