Kementerian Hukum mencatat, biaya pelepasan kewarganegaraan di Indonesia masih relatif kompetitif dibandingkan sejumlah negara lain. Sebagai perbandingan, Amerika Serikat mengenakan biaya sekitar 2.350 dolar AS, Inggris sekitar 513 poundsterling, dan Selandia Baru sekitar 474 dolar Selandia Baru. Sementara itu, negara seperti Korea Selatan dan Singapura memang menetapkan tarif lebih rendah, namun disertai berbagai persyaratan substantif yang lebih ketat, seperti kewajiban militer, kontribusi ekonomi, hingga masa tinggal pemohon.
Melalui PP Nomor 30 Tahun 2026, Kementerian Hukum menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui digitalisasi, penguatan sistem layanan, serta penyediaan layanan hukum yang profesional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memperkuat kepastian hukum, meningkatkan daya saing nasional, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang modern dan terpercaya.
(Awaludin)