JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan eks Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah pada Jumat (24/7/2026), yang kemudian dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan Febrie mendapat apresiasi dari banyak pihak, termasuk eks penyidik KPK, Praswad Nugraha.
"Hal tersebut membuktikan bahwa Kejaksaan Agung sedang menunjukkan keseriusan kepada publik bahwa kasus ini ditangani secara serius dan semaksimal mungkin berjalan secara independen," kata Praswad Nugraha dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).
"Ini langkah awal yang tepat karena Febrie pernah memiliki posisi strategis sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, sehingga tanpa adanya penahanan, kepastian hukum akan terabaikan serta berpotensi memberikan celah bagi upaya-upaya di ruang gelap dapat terlaksana untuk menghambat penyidikan," sambungnya.
Febrie ditahan di Rutan Cabang Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Kejagung. Praswad menilai, Rutan KPK merupakan simbol independensi.
"Rutan KPK adalah simbol benteng independensi yang kokoh, karena memiliki sistem pengawasan yang sangat ketat dengan prinsip zero tolerance, sehingga tidak memberikan ruang bagi perlakuan khusus terhadap tahanan," ujarnya.