KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu, Sita Barang Elektronik dan Uang Rp4 Miliar

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Minggu 26 Juli 2026 09:21 WIB
Ilustrasi Okezone
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Dalam penyidikan ini, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, rangkaian penggeledahan dilakukan di kantor dan pihak swasta di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah. Rumah lainnya yang turut menjadi sasaran penggeledahan ialah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bengkulu.

"Penyidik diantaranya melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Bengkulu, yaitu di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu," kata Budi, Minggu (26/7/2026).

Budi menjelaskan, KPK menyita barang bukti uang tunai senilai Rp4 miliar. Barang bukti elektronik juga turut diamankan.

"Penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar," ungkap Budi.

Dalam kesempatan yang sama, Budi menegaskan bahwa pengembangan perkara suap Rejang Lebong berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

KPK baru menerbitkan Sprindik umum pada pengembangan penyidikan ini. "Adapun dalam pengembangan penyidikan ini belum ada penetapan tersangka,"pungkasnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya