JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan baru dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari. Pengembangan perkara dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan penerimaan lain dari pihak swasta yang berkaitan dengan praktik di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, temuan tersebut diperoleh saat penyidik mengusut perkara di Rejang Lebong.
"Bahwa dari penyidikan di Rejang Lebong tersebut, diperoleh bukti bahwa Bupati juga diduga melakukan penerimaan dari swasta lainnya," ujar Budi dalam keterangannya, Minggu (26/7/2026).
Pihak swasta tersebut diduga melakukan praktik serupa di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Atas dasar temuan itu, KPK kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk mengembangkan perkara.
"Swasta lainnya inilah yang kemudian juga diduga melakukan praktik serupa di Pemkot Bengkulu," imbuh dia.
Budi menjelaskan, pengembangan penyidikan tersebut masih berada pada tahap awal sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka."Adapun dalam pengembangan penyidikan ini belum ada penetapan tersangka,"tutup Budi.
Sebelumnya, dalam rangkaian pengembangan penyidikan tersebut, KPK menggeledah sejumlah lokasi di wilayah Bengkulu, yakni kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai lebih dari Rp4 miliar.
(Fahmi Firdaus )