JAKARTA - Tim kuasa hukum Roy Suryo membantah tudingan bahwa pengajuan praperadilan secara berulang merupakan upaya untuk mengulur waktu pemeriksaan perkara pokok. Dalam sidang praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), tim kuasa hukum menegaskan langkah tersebut merupakan hak individu yang dijamin KUHAP.
Dalam replik yang dibacakan di hadapan hakim tunggal I Ketut Darpawan, kuasa hukum Roy menilai tidak ada aturan yang melarang pengajuan praperadilan secara terpisah selama objek yang diuji berbeda.
"Setiap tindakan upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, penetapan tersangka, penyekalan, atau penyitaan merupakan perbuatan hukum yang berdiri sendiri dan pemohon berhak menguji keabsahan masing-masing tindakan tersebut secara terpisah," kata salah satu kuasa hukum Roy, Refly Harun, dalam persidangan.
Menurut mereka, penundaan persidangan karena pihak lain tidak hadir merupakan mekanisme yang telah diatur dalam KUHAP Baru dan tidak dapat digolongkan sebagai penyalahgunaan hak mengajukan praperadilan.
Tim hukum Roy bahkan menyinggung praktik pada rezim KUHAP lama yang menurut mereka kerap membuat permohonan praperadilan gugur karena perkara pokok lebih dahulu disidangkan. Mereka menilai kondisi tersebut justru berpotensi merugikan tersangka yang ingin menguji keabsahan tindakan penyidik.
Di bagian akhir replik, Roy secara tegas membantah tudingan bahwa rangkaian praperadilan yang diajukannya merupakan bentuk penyalahgunaan prosedur.
Menurut pihak pemohon, praperadilan yang diajukan bertujuan menguji dugaan penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum dan memastikan perkara pokok berjalan dengan prinsip keadilan serta kepastian hukum.
"Pemohon tidak bermaksud mengulur-ulur waktu untuk pemeriksaan perkara pokok," ujar Refly.
Diketahui, praperadilan ketiga Roy Suryo didaftarkan ke PN Jaksel pada 15 Juli 2026 dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam permohonan tersebut, Roy Suryo menggugat ganti kerugian atas penangkapan dan penahanan yang sebelumnya dinyatakan tidak sah oleh hakim praperadilan.
Sebelumnya, hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan tersangka. Namun, pada praperadilan pertama mengenai penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, hakim mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo.
(Arief Setyadi )