Kubu Roy Suryo Bantah Praperadilan untuk Mengulur Proses Hukum

Yuwantoro Winduajie, Jurnalis
Kamis 30 Juli 2026 16:38 WIB
Roy Suryo menjalani sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan (Foto: Yuwantoro Winduajie/Okezone)
Share :

Menurut pihak pemohon, praperadilan yang diajukan bertujuan menguji dugaan penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum dan memastikan perkara pokok berjalan dengan prinsip keadilan serta kepastian hukum.

"Pemohon tidak bermaksud mengulur-ulur waktu untuk pemeriksaan perkara pokok," ujar Refly.

Diketahui, praperadilan ketiga Roy Suryo didaftarkan ke PN Jaksel pada 15 Juli 2026 dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam permohonan tersebut, Roy Suryo menggugat ganti kerugian atas penangkapan dan penahanan yang sebelumnya dinyatakan tidak sah oleh hakim praperadilan.

Sebelumnya, hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan tersangka. Namun, pada praperadilan pertama mengenai penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, hakim mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya