Roy Suryo Pertahankan Gugatan Rp206 Juta, Refly: Kalau Rp1 Triliun Kasihan Negara

Yuwantoro Winduajie, Jurnalis
Kamis 30 Juli 2026 17:29 WIB
Refly Harun (Foto: Yuwantoro Winduajie/Okezone)
Share :

JAKARTA - Tim kuasa hukum Roy Suryo tetap mempertahankan tuntutan ganti rugi sebesar Rp206 juta dalam sidang pembacaan replik praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (30/7/2026). Gugatan tersebut diajukan terkait permohonan ganti rugi atas penangkapan dan penahanan Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Sebelumnya, dalam putusan sidang praperadilan pertama, hakim PN Jaksel menyatakan rangkaian penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya tidak sah karena cacat formil.

"Setelah kita berjibaku selama tiga jam, mendapatkan waktu dari hakim tunggal praperadilan, kita sudah menyelesaikan replik kita. Dan tadi sudah dibacakan, tidak saja kita mempertahankan nilai ganti kerugian sebesar 206 juta rupiah, baik materiil maupun immateriil. Jadi materiilnya itu 106 juta rupiah dan immateriilnya 100 juta rupiah," kata Refly usai sidang.

Refly kemudian menyinggung besaran tuntutan kerugian immateriil yang menurutnya sebenarnya bisa diajukan jauh lebih tinggi. Namun, pihaknya memilih mempertahankan angka Rp100 juta.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya