JAKARTA - Tim kuasa hukum Roy Suryo tetap mempertahankan tuntutan ganti rugi sebesar Rp206 juta dalam sidang pembacaan replik praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (30/7/2026). Gugatan tersebut diajukan terkait permohonan ganti rugi atas penangkapan dan penahanan Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Sebelumnya, dalam putusan sidang praperadilan pertama, hakim PN Jaksel menyatakan rangkaian penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya tidak sah karena cacat formil.
"Setelah kita berjibaku selama tiga jam, mendapatkan waktu dari hakim tunggal praperadilan, kita sudah menyelesaikan replik kita. Dan tadi sudah dibacakan, tidak saja kita mempertahankan nilai ganti kerugian sebesar 206 juta rupiah, baik materiil maupun immateriil. Jadi materiilnya itu 106 juta rupiah dan immateriilnya 100 juta rupiah," kata Refly usai sidang.
Refly kemudian menyinggung besaran tuntutan kerugian immateriil yang menurutnya sebenarnya bisa diajukan jauh lebih tinggi. Namun, pihaknya memilih mempertahankan angka Rp100 juta.
"Maunya immateriilnya Rp1 triliun, tapi kasihan negara kan. Kalau dikabulkan kasihan negara. Karena itu kita pertahankan itu," ujarnya.
Dalam replik tersebut, kata Refly, pihaknya juga menyampaikan komitmen tertulis bahwa dana ganti rugi tidak akan dinikmati oleh Roy Suryo maupun tim kuasa hukum apabila gugatan dikabulkan hakim.
"Dan kita menyampaikan komitmen secara tertulis dalam replik, bahwa kalau itu dikabulkan akan kita salurkan pada yayasan-yayasan yang memerlukannya dan tidak sepeser pun kita akan ambil," tuturnya.
Menurut Refly, komitmen itu tetap berlaku meskipun dalam permohonan ganti rugi pihaknya mendalilkan adanya sejumlah biaya dan kerugian yang timbul akibat proses hukum yang dijalani Roy Suryo.
"Walaupun kita mendalilkan bahwa itu ada ongkos ini, ongkos itu, dan lain sebagainya, tetapi tetap akan kita salurkan semua pada yayasan sosial yang memerlukannya," katanya.
Usai pembacaan replik, kubu Roy Suryo menunggu agenda duplik dari pihak termohon. Refly berharap pemeriksaan saksi dan ahli dalam sidang berikutnya semakin menguatkan permohonan ganti rugi yang diajukan.
"Jadi mudah-mudahan nanti pada pemeriksaan saksi dan ahli besok, itu makin memperkuat bahwa ini adalah penting untuk dikabulkan karena ini lanjutan dari dikabulkannya permohonan praperadilan yang pertama mengenai tidak sahnya penangkapan, penahanan, dan sebelumnya penggeledahan," ujar Refly.
Diketahui, praperadilan ketiga Roy Suryo didaftarkan ke PN Jaksel pada 15 Juli 2026 dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam permohonan tersebut, Roy Suryo meminta ganti kerugian atas penangkapan dan penahanan yang sebelumnya telah dinyatakan tidak sah oleh hakim praperadilan.
Sebelumnya, hakim tunggal I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan pertama yang diajukan Roy Suryo. Dalam putusan itu, hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah. Sementara itu, praperadilan kedua yang menggugat penetapan tersangka ditolak hakim.
(Arief Setyadi )