Kortas Tipikor Polri sendiri sebelumnya menjadwalkan melakukan pemanggilan terhadap Oegroseno untuk proses klarifikasi terkait pengadaan lahan Sepolwan, pada Kamis, 23 Juli 2026.
Ketika itu, Oegroseno berhalangan hadir. Ia menjelaskan tidak datang karena sedang ingin mengumpulkan bahan dan data untuk dijelaskan kepada penyidik Kortas Tipikor Polri.
Di sisi lain, Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menyebut permintaan klarifikasi tersebut bukanlah upaya kriminalisasi terhadap mantan Wakapolri Oegroseno.
Pasalnya, kata Totok, kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana dalam proses pengadaan lahan Sepolwan.
Dalam hal ini, Totok memastikan proses penyelidikan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. "Jadi, penyelidikan ini dimaksud untuk menentukan peristiwa ini merupakan tindak pidana korupsi atau bukan," ujarnya.
Totok menambahkan proses undangan klarifikasi kepada seseorang juga telah diatur dalam Pasal 16 ayat 1 huruf c dan j KUHAP untuk memperoleh keterangan sebagai bagian dari cara penyelidikan.
(Rahman Asmardika)