JAKARTA - Eks Wakapolri Komjen (Purn.) Oegroseno telah menjalani pemeriksaan penyelidik Kortas Tipikor Polri untuk memberi klarifikasi soal dugaan korupsi pengadaan lahan Sepolwan di Ciputat, Tangerang Selatan hingga Sespim Polri di Lembang, Bandung, Jawa Barat.
"Jadi yang pertama, Rekan-rekan sekalian, siapa pun kita, kita ini manusia, ya. Manusia mau pangkat apa pun pasti ada kelemahan atau kelebihan. Jadi terutama saat menjabat, ya. Nanti kadang-kadang ada kealfaan dan sebagainya, tapi kesengajaan tidak ada," kata Oegroseno di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Menurut Oegroseno, jawaban yang disampaikan ke penyidik soal masalah hibah tanah Sepolwan kepada Pemda DKI.
"Dan itu memang tidak disentuh sama sekali karena itu sudah proses sesuai dengan ketentuan yang ada. Yaitu kalau hibah kan berarti pakai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, ya, tentang Keuangan Negara. Jadi kita tidak boleh tukar guling atau enggak boleh, sesama instansi pemerintah. Itu yang sudah saya lakukan tentang hibah," ujarnya.
Kemudian setelah itu, Oegroseno mengaku menyampaikan soal Lemdiklat mengajukan dukungan hibah dari Pemda DKI.
"Hibah dana. Nah, itu sebanyak hampir Rp121 miliar, ya. Suratnya saya yang tanda tangan, dengan rincian yang Rp51 atau Rp54 miliar, ya, itu untuk pembangunan sarana prasarana di Sespim Polri. Sespimpol Polri, ya, di Lembang," ucapnya.
Kortas Tipikor Polri sendiri sebelumnya menjadwalkan melakukan pemanggilan terhadap Oegroseno untuk proses klarifikasi terkait pengadaan lahan Sepolwan, pada Kamis, 23 Juli 2026.
Ketika itu, Oegroseno berhalangan hadir. Ia menjelaskan tidak datang karena sedang ingin mengumpulkan bahan dan data untuk dijelaskan kepada penyidik Kortas Tipikor Polri.
Di sisi lain, Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menyebut permintaan klarifikasi tersebut bukanlah upaya kriminalisasi terhadap mantan Wakapolri Oegroseno.
Pasalnya, kata Totok, kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana dalam proses pengadaan lahan Sepolwan.
Dalam hal ini, Totok memastikan proses penyelidikan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. "Jadi, penyelidikan ini dimaksud untuk menentukan peristiwa ini merupakan tindak pidana korupsi atau bukan," ujarnya.
Totok menambahkan proses undangan klarifikasi kepada seseorang juga telah diatur dalam Pasal 16 ayat 1 huruf c dan j KUHAP untuk memperoleh keterangan sebagai bagian dari cara penyelidikan.
(Rahman Asmardika)