Soal Peluang Pemanggilan Menhut Raja Juli, KPK: Bukan Masalah Berani atau Tidak

Nur Khabibi, Jurnalis
Sabtu 01 Agustus 2026 09:30 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pemanggilan saksi dalam proses penyidikan didasarkan pada kebutuhan pembuktian, bukan persoalan berani atau tidak.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein saat merespons peluang pemanggilan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

"Bahwa ukuran kami melaksanakan penyidikan penegakan hukum itu bukan masalah berani atau tidak berani begitu ya," kata Taufik, Sabtu (1/8/2026).

"Kita juga bukan untuk ditantang-tantang seperti itu, tapi betul-betul memang di prosesnya kita melakukan due process of law. Jadi betul murni adalah kecukupan alat bukti," ujarnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya