Lebih lanjut, dari delapan informasi yang dimohonkan Pemohon terkait dokumen studi Jokowi, majelis hanya mengabulkan tujuh poin yang dinyatakan sebagai informasi terbuka. Salah satu yang tidak dikabulkan sebagai informasi terbuka yaitu ijazah asli Jokowi.
Sementara ketujuh dokumen yang dinyatakan sebagai informasi terbuka yaitu salinan ijazah asli; transkrip nilai; KRS dan KHS; laporan KKN; skripsi/laporan tugas akhir; surat tugas pembimbing, berita acara sidang, dan SK yudisium; serta bukti pendaftaran yudisium dan buku wisuda.
"Merupakan informasi yang terbuka sebagian sepanjang tidak mengandung unsur nilai dan informasi pribadi pihak lain," ujarnya.
Majelis juga menyatakan informasi yang dimohonkan oleh Pemohon terkait prosedur dan kebijakan resmi Termohon dalam kurikulum yang berlaku saat Jokowi menempuh studi merupakan informasi terbuka.
Setelah adanya putusan ini, KIP memerintahkan UGM untuk memberikan informasi yang dimohon oleh Pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
(Arief Setyadi )