JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras tindakan Youtuber Muhammad Jannah atau Bigmo yang mengajak anak di bawah umur mempromosikan liquid vape dalam siaran langsung di saluran YouTube miliknya. KPAI menuntut aksi Bigmo itu ditindak tegas oleh aparat.
“Anak harus tumbuh dalam lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari segala bentuk promosi produk yang membahayakan kesehatannya,” ujar Wakil Ketua KPAI Jasra Putra, Senin (3/8/2026).
“Melibatkan anak dalam promosi vape ataupun menjadikan anak sebagai target pemasaran merupakan persoalan serius yang harus ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.
“Kami melihat adanya upaya normalisasi penggunaan vape di ruang digital. Anak-anak dibentuk untuk menganggap vape sebagai bagian dari gaya hidup, simbol pergaulan, bahkan identitas anak muda,”ujarnya.
“Pola seperti ini sangat mengkhawatirkan karena anak merupakan kelompok yang masih berada dalam proses perkembangan psikologis dan sangat mudah dipengaruhi oleh figur yang mereka kagumi,” sambung dia.
KPAI menilai ruang digital saat ini telah menjadi arena baru pemasaran produk zat adiktif. Apabila tidak diawasi secara serius, kata Jasra, media sosial berpotensi menjadi ruang normalisasi perilaku merokok dan penggunaan rokok elektronik sejak usia anak.
KPAI juga menyoroti masih lemahnya penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran yang berkaitan dengan promosi produk tembakau dan rokok elektronik.