JAKARTA - Polda Metro Jaya berhasil memulangkan tiga warga negara Indonesia (WNI), yang menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Libya. Ketiganya diduga menjadi korban eksploitasi saat bekerja hingga mengalami gangguan kesehatan.
Direktur Reserse PPA/PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari, mengatakan proses pemulangan para korban dilakukan melalui kerja sama lintas kementerian serta koordinasi antara pemerintah Indonesia dan otoritas terkait di luar negeri.
"Dari proses kegiatan penegakan hukum, ternyata korban masih ada di negara Libya, sehingga ada proses kegiatan penyelamatan terhadap korban dengan adanya bantuan kerja sama G-to-G (Government to Government), kita dengan pemerintahan, kemudian peran daripada Kementerian Luar Negeri, peran dari Kementerian P2MI/BP2MI, dan keterpaduan penanganan kasus PMI kita yang dipekerjakan di luar negeri ini bersama-sama dengan BP3MI Jawa Barat," kata Rita, Selasa (4/8/2026).
"Secara kesehatan, ditemukan adanya sakit medis ya, mungkin karena ketidakteraturan jam kerja, kemudian asupan makanan yang mereka terima, istirahat, sehingga mengakibatkan ada permasalahan terkait dengan lambung, ulu hati yang dirasakan sakit," ujarnya.