JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018-2023. Penahanan dilakukan usai ketiganya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, pada Selasa (4/8/2026).
Ketiga tersangka tersebut yakni Dian Rachmawan (DR) selaku Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom periode 2017-2019, Weriza (WER) selaku Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT Telkom periode 2012-2020, serta Elvizar (EL), mantan pegawai PT Telkom sekaligus pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PCS).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
"Para tersangka kemudian dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 4 sampai dengan 23 Agustus 2026," kata Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (4/8/2026).
Sebelum konferensi pers digelar, ketiga tersangka telah lebih dahulu dibawa petugas menuju rumah tahanan. Mereka memilih bungkam saat dicecar pertanyaan oleh awak media.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Awaludin)