KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Digitalisasi SPBU

Nur Khabibi, Jurnalis
Selasa 04 Agustus 2026 19:54 WIB
Tersangka Korupsi Pengadaan Digitalisasi SPBU (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018-2023. Penahanan dilakukan usai ketiganya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, pada Selasa (4/8/2026).

Ketiga tersangka tersebut yakni Dian Rachmawan (DR) selaku Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom periode 2017-2019, Weriza (WER) selaku Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT Telkom periode 2012-2020, serta Elvizar (EL), mantan pegawai PT Telkom sekaligus pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PCS).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

"Para tersangka kemudian dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 4 sampai dengan 23 Agustus 2026," kata Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (4/8/2026).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya