JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim meyakini putusan terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menjeratnya tak terlepas dari intimidasi dan tekanan. Nadiem justru meyakini putusan awal terkait dirinya semestinya bebas.
Nadiem menyinggung dalam putusan tersebut, hanya hakim Andi Saputra yang memaparkan fakta persidangan secara jelas. Sementara itu, hakim lainnya justru dinilai mengabaikan sejumlah fakta persidangan.
"Itulah mengapa tim kuasa hukum dan kami merasa putusan awal sidang kami di Pengadilan Negeri itu sepertinya adalah putusan bebas. Tetapi mungkin karena adanya tekanan dan intimidasi, diubah menjadi keputusan bersalah," kata Nadiem di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026).
"Saya harap sekali ketiga hakim ini tidak takut membebaskan orang yang tidak bersalah," lanjut Nadiem.
Sebagai informasi, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara pengadaan Chromebook dan CDM. Nadiem divonis pidana penjara selama 10 tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, saat membacakan amar putusan, Selasa 30 Juni 2026.
Selain pidana penjara, Nadiem dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider lima tahun penjara.
(Arief Setyadi )