KPK Terbitkan 3 Sprindik Baru Pengembangan OTT Kantor Pajak Banjarmasin

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 05 Agustus 2026 12:11 WIB
KPK (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan perkara dugaan suap pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pengembangan tersebut berupa penerbitan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

"Kemarin kita sudah sampaikan tim juga mengembangkan perkara itu. Kemudian ada tiga sprindik, sprindik yang dari tertangkap tangannya Kepala Madya Banjarmasin. Jadi ada sprindik umum," kata Plt. Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, yang dikutip Rabu (5/8/2026).

Terbitnya sprindik umum berarti belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan tersebut. Tiga sprindik itu terdiri atas dugaan pihak swasta yang memberikan suap kepada pejabat di KPP Banjarmasin. Kemudian, penerimaan suap oleh pejabat lain dan pejabat yang sama dari pihak swasta lainnya. Terakhir, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Jadi artinya ada beberapa hasil tindak pidana yang ditemukan di hasil penyidikan tersebut, kemudian kita kembangkan ke perkara TPPU-nya untuk mengejar aset pemulihan," ucapnya.

Penetapan tersangka ini usai yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu 4 Februari 2026. Dalam operasi senyap tersebut, turut ditangkap dua orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 5 Februari 2026.

Selain Mulyono, tersangka lainnya yakni Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin dan Venasius Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB).

Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian Jaya selaku penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Sementara itu, terhadap Venasius Jenarus selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya